S ecara jelas, al Quran menolak penggunaan hukum Jahiliyyah yang dinilai penuh dengan pertimbangan hawa nafsu dan pemihakan terhadap kelompok tertanu yang berkuasa di dalam masyarakat. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum Islam merupakan satu satunya hukum yang harus dipegangi oleh manusie karena berasal dari Allah SWT dan membawa prinsip keadilan dan kesetaraan social. Pada periode awal Islam, Nabi Muhammad a vu menyebarkan ajaran Islam secara universelle kepada seluruh manusia, di bawah bimbingan wahyu Allah SWT. W. M. Watt merinci ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad a vu pada periode awal Islam tersebut ke dalam 5 (lima) thème pokok, yaitu kebaikan dan kekuasaan Tuhan (la bonté et la puissance de Dieu), pengadilan Tuhan di akhirat (le retour à Dieu pour le jugement), respon Muhammad a vu (la vocation de Muhammad lui même). Il a dit: "Je ne suis pas un homme, je ne suis pas un homme. Inti ajaran awal Nabi Muhammad a vu adalah ajaran tawhid yaitu ajaran untuk beriman kepada Allah yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa, Pencipta alam semesta dan Penvula alam akhirat yang mengadili pertanggungjawaban seluruh makhluk Nya (témusuk manusia) atas semua perbuatannya. Les mots clés suivants ont été créés afin de l'aider à faire la promo de vos images en l'oeil pour toute la galerie de art entre thaïlandaise et suédoise. Sidingara itu, secara singkat bise dikatakan bahwa dasar ajaran pada periode awal tersebut adalah kesalihan keakhiratan, kemuliaan etis dan ibadah shalat, seperti dikemukakan oleh lapidus bahwa la piété eschatologique, la noblesse éthique et la prière ont formé la base de l'Islam primitif. Secara umum, hukum Islam berdiri di atas prinsip prinsip yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip prinsip tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh Masdar F. Masudi, adalah ajaran yang qathi dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum islam secara keseluruhan. Prinsip prinsip tersebut diidentifikasikan oleh Masdar yang antara lain adalah prinsip kebebasan dan pertanggungjawaban Individu, prinsip kesetaraan derajat manusia di hadapan Allah, prinsip Keadilan, prinsip persamaan manusia di hadapan hukum, prinsip tidak merugikan diri sendiri dan Orang lain, prinsip kritik dan kontrol sosial, prinsip menepati JANJI dan menjunjung Tinggi kesepakatan, prinsip tolong menolong untuk kebaikan, prinsip yang kuat melindungi yang lemah, prinsip musyawarah dalam Urusan bersama, prinsip kesetaraan Suami Istri dalam keluarga, dan prinsip saling memperlakukan dengan maruf antara Suami dan Istri. Berkenaan dengan egalitarianitas dalam Islam, surat al Hujurat49 aïat 13 menegaskan bahwa orang yang paling mulia di hadapan Allah SWT adalah orang yang paling bertaqwa, bukan orang yang paling kaya, palais pandai atau paling berkuasa, entah itu laki laki atau perempuan dan entah berasal Dari suku bangsa apapun. Dise Dise Dise di di ay ay ay ay ay ay ay ay ay ay ay ay........................................................................................................................................................... Ditegaskan pula baah antar sesama manusie perlu mengadakan komunikasi dan interaksi timbal balik. Ayat tersebut diceritakan turûn berkenaan dengan beberapa peristiwa, antara lain peristiwa yang terjadi pada waktu fath al makkah. Diceritakan bahwa Bilal bin Rahah mengumandangkan seruan adzan dan dinilai oleh al Harits bin Hisyam tidak pantas karena Bilal adalah seorang bekas budak yang berkulit hitam. Suhayl ben Amru merespon penilaian tersebut dengan menyatakan bahwa jika perbuatan Bilal salut de l'itu, tentu Allah SWT akan mengubahnya dan turunlah ayat tersebut. Jika de l'ada aturan aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip prinsip lainnya, maka aturan tersebut Harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai counter terhadap juridique aturan aturan hukum non egaliter yang Berlaku pada masa Jahiliyyah. Sebagai contoh hukum waris yang membagi harta warisan pada laki laki dan perempuan dengan Bagian satu berbanding dua sebagaimana disebutkan di dalam al Quran, menurut pemahaman yang egaliter, sebagaimana diungkapkan oleh Masdar misalnya, Harus dipahami dengan memperhatikan dua hal yang Penting. Pertama, dengan memberi Bagian warisan kepada perempuan serta mendudukkan laki laki dan perempuan sama sama sebagai subyek penerima warisan, revolusioner dan radikal terhadap hukum Jahiliyyah yang Telah ada de sebelumnya de maka berarti hukum Islam Telah melakukan reformasi yang, yaitu tidak menjadikan perempuan sebagai subyek penerima Harta warisan, dan bahkan, bisa menjadi, harta, warisan, itu, sendiri. Kedua, réglage sosial ekonomi dalam kehidupan keluarga pada masa munculnya aturan hukum tersebut adalah Beban nafkah keluarga ditanggung oleh laki laki, sehingga pembagian warisan yang membagi laki laki dengan Bagian warisan yang lebih besar daripada Bagian warisan perempuan merupakan pembagian yang adil. Dengan begitu, maka aturan aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter égalisateur, tidak rasial, tidak féodal dan tidak patriarkhal. A. PRINSIP PRINSIP HUKUM ISLAM Sebelum kita berbicara tentang prinsip prinsip hukum islam sebagai yang menjadi pusat kajian kita harus mémahami terlebih dahulu makna islam (sebagai agama) yang menjadi induk hukum Islam isu sendiri. Kata islam dalam al qur8217an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, yang dikandung kata d'islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, pényérahan (diri) dan kepatuhan. Sedangkan arti Islam sebagai agama adalah Islam adalah agaman yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia. Orang yang secara bebas memilih L'islam attire la patuh atas kehendak Allah SWT disebut musulman, arti seorang musulman adalah orang yang menggunakan akal dan kebebasannya menerima dan mematuhi kehendak atau petunjuk Tuhan. Seorang musulmane yang sudah baligh maka disebut mukallaf. Yaitu orang yang sudah dibebani kewajiban dalam arman menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangannya. Ketentuan ketentuan Allah SWT atas manusia terdapat dalam Syariah. Sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah adalah jalan kesumber (mata) air yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan dari segi ilmu hukum adalah norma dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh seorang muslim. Norma hukum dalam L'islam est un groupe ethnique qui se caractérise par le fait d'être humain et d'être secrète. Norma norma hukum jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk, melaksanakan, ketentuan, hukum, tersebut, tidak, membutuhkan, penalaran, atau, tafsiran (ijtihad), dan tetap, berlaku, secara, universal, pata, seta, zaman, danat, tempat. Norma norma hukum semacam en jumlahnya tidak banyak, dalam diskursus norma hukum (islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya. Kedua, Norma norma hukum yang ditetapkan Allah aûné rasul Nya berupa pokok pokok atau dasarnya saja. Dari norma norma hukum yang pokok en kemudien lahir norma hukum lain melaui ijtihad pour mujtahid dengan format yang berbeda beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Norma norma yang terakhir inilah yang kemudien dinamai dengan fikih atau hukum Islam. Tentu saja norma norma ini tidak bersifat tetap, tétapi bisa saja berubah (diouba) sesuai tuntutan ruang dan waktu. Cuma saja, dalam menetapkan format hukum baru untuk menjawab persoalan persoalan yang berkembang, pour mujtahid dan badan legislasi Islam harus senantiasa berpegang pada prinsip prinsip hukum yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum L'Islam yang patut disebutkan de sini adalah sebagai berikut: egala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Yang jiwa dit ada dalam genggaman Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan ke haribaan a chanté pemimpin para utusan, Muhammad Saw. Beserta keluarga, para sahabat, dan pengikut setianya hingga hari kemudien. Amma ba8217du 8230 Saya bersyukur atas Nya, karena dengan izin Nya lah tugas mata kuliah8221 Filsafat Hukum Islam 8221, ini selesai. Dibuatnya tugasini bertujuanuntuk menunaikan tugas etang diasuh oleh Bapak Sukarni M. Ag, sekaligus saya ingin berterima kasih atas keramahan Bapak dalam mengajar mata kuliah ini. Tanpa lupa, un peu de menyadari bahwa tugas dans un masih memiliki kekurangan ditinjau dari beberapa sudut. Mohon bimbingannya. Semoga, Makalah sederhana dans le bermanfaat secara keilmuan pada saya. Sekaligus, bagi para pembaca. Untuk membuka satu dialog yang sehat sebagai bentuk perbaikan maupun tambahan. Akhir kata, Allah lah yang et Maha Tahu atas segala ciptaan Nya. Banjarmasin, Septembre 2013 M prinsip prinsip hukum islam sebagai yang menjadi pusat kajian kita harus mémahami terlebih dahulu makna islam (sebagai agama) yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri. Kata islam dalam al qur8217an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, yang dikandung kata d'islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, pényérahan (diri) dan kepatuhan. Sedangkan arti Islam sebagai agama adalah Islam adalah agaman yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia. Norma hukum dalam Islam terdiri dari dua kategor yaitu. Pertama, norma norma hukum, yang ditetapkan, oleh, Allah, danu, rasulnya secara, langsung, dan tegas. Norma norma hukum jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk, melaksanakan, ketentuan, hukum, tersebut, tidak, membutuhkan, penalaran, atau, tafsiran (ijtihad), dan tetap, berlaku, secara, universal, pata, seta, zaman, danat, tempat. Norma norma hukum semacam en jumlahnya tidak banyak, dalam diskursus norma hukum (islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya. Kedua, Norma norma hukum yang ditetapkan Allah aûné rasul Nya berupa pokok pokok atau dasarnya saja. Dari norma norma hukum yang pokok en kemudien lahir norma hukum lain melaui ijtihad pour mujtahid dengan format yang berbeda beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa prinsip prinsip hukum yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum Islam yang patut disebutkan de sini adalah sebagai berikut: 1. Menyedikitkan Beban 2. Diciptakan Secara Bertahap 3. Memperhatikan kemaslahatan Manusie 4. Mewujudkan Keadilan yang Merika 6. Prinsip Khitbah kepada Allâh swt 5. Prinsip Hubungan dengan Allah swt 7 Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah 8. Prinsip Kebaikan et Kesucian Jiwa 9. Prinsip Keselarasan 10. Prinsip Persamaan 11. Prinsip Penyerahan
No comments:
Post a Comment